Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

    Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

    Sumbawa Barat NTB - Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias E (58) tahun.

    Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H menerangkan kepada awak media bahwa Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dilaksanakan secara serentak di jajaran Polri seluruh Indonesia, Jumat 22/11/2024.  

    Lanjut Iptu Kadek pengungkapan kasus dugaan TPPO ini merupakan pengembangan dari kasus TPPO yang pernah diungkap sebelumnya dan dilakukan penyidikan oleh Polda NTB, dengan korban berinisial RL alias R (39) tahun warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang sebagai Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan karena terkendala tujuan.

    Berdasarkan penyidikan jelasnya, diketahui tersangka menggunakan modus operandi mendatangi rumah korban bersama suaminya untuk menawarkan pekerjaan ke negara Abu Dhabi dengan iming iming menjadu baby sister ( menjaga bayi) dengan diberikan uang saku untuk berabgkat sebesar Rp.2.000.000, 00 ( dua juta rupiah ) sehingga saat itu suami korban setuju kalau ke istrinya diberangkatkan ke negara Abu Dhabi namun jika ke negara lain suami korban tidak akan mengijinkannya.

    “Motif utama tersangka ini, iming iming bekerja ke negara Abu Dhabi tapi ternyata setelah korban diberangkatkan tidak dipejerjakan di Abu Dhabi, melainkan dipekerjakan di negara Libya, dengan route penerbangan saat pemberangkatan Bandara Sukarno Hatta - Abudabi - Turki dan terakhir Libya, perjalanan ini bisa dilihat pada paspor milik korban" tutur Kadek.

    Dalam prakteknya tersangka ES alias E sebagai perekrut selanjutnya RL alias R sebagai calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) diantar untuk Medikal Chek Up di RS. Asyi - Sifa Taluwang, setelah ada hasil kemudian RL diserahkan kepada SL sehingga tersangka SL yang mengurus pemberangkatan korban ke Bandara Internstional Zainudin Abdul Majid ( Bizam) Lombok menuju Jakarta, sesampai Jakarta pengurusan paspor dan pemberangkatan dilakukan oleh seorang perempuan ( B), dalam penantian di penampungan rumah B selama satu bulan RL alias R baru diterbangkan ke luar negeri .

    Berdasarkan keterangan SL ia memberikan keuntungan kepada tersangka ES alias E sebagai perekrut sebesar Rp.5.000.000 00 ( lima juta rupiah )

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah paspor atas nama RL dengan Nomor E1567126, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat BERNIQ tertanggal 23 Februari 2024 dari AY Alias A, 2 lembar surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-Banten perihal Pemulangan PMI terkendala Tujuan Lombok tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar fotocopy Tiket Pesawat Lion tertanggal 27 Februari 2024, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama RL dengan nomor Paspor E1567126, 1 lembar surat Biodata PMI atas nama N Alias N denganNomor Paspor C3097483, 2 lembar foto pemulangan PMI terkendala tujuan dan 2 lembar data RL.

    “Semua bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka, " ujarnya.

    Tersangka ES alias E dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah). 

    Sementara, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPTU Zainal Abidin, S.H menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres KSB mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

    "Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, ” ungkapnya.

    Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.

    "Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, serta membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang, ” pungkasnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Taliwang dan Koramil Taliwang dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami